Oleh: natanedan | 30 Januari 2010

Emang benar DJP pilih kasih

36 Anggota DPR-DPD Tidak Punya NPWP

JAKARTA(SI) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyentil sejumlah anggota DPR yang hingga saat ini belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian mengingat masa pengampunan sanksi pajak (sunset policy) sudah berakhir. “Saat pelantikan anggota Dewan tahun lalu, Ditjen Pajak juga telah menyosialisasikan perlunya kepemilikan NPWP,” ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di Gedung DPR kemarin. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, masih ada 113 anggota DPR yang belum mempunyai NPWP.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga masih ada yang lalai memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.Tjiptardjo menyebutkan,ada 23 anggota DPD belum memiliki NPWP.“Catatan kami, dari 132 anggota DPD, baru 109 yang punya, ”ungkapnya.

Untuk itu, Tjiptardjo mengimbau seluruh anggota Dewan yang belum memiliki NPWP agar segera mengurusnya.Tjiptardjo menegaskan, NPWPharusdimilikisetiapwarga negara sebagai bukti warga negara Indonesia. “Mengurusnya tidak lama,10 menit juga selesai,”ujarnya.

Sementara itu,Komisi XI DPR kemarin sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Bidang Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR Malchias Markus Mekeng meminta Dirjen Pajak menyampaikan jawaban tertulis terhadap masalah-masalah yang dipertanyakan Dewan.Fokus pertanyaan antara lain menyangkut perincian stimulus fiskal 2009 di bidang perpajakan. (meutia rahmi)

———————————

11.000 Pensiunan Diimbau Daftar NPWP Atau Dikenai Tambahan Tarif 20 Persen

SURYA- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jatim III Malang mengimbau pensiunan wajib pajak di wilayah eks Karasidenan Malang Raya untuk segera memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sebelum awal Februari ini. Sebab, per 1 Februari nanti, para wajib pajak -termasuk para pensiunan wajib pajak – akan dikenaikan tarif pajak penghasilan 20 persen lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak ber-NPWP.

Demikian dikatakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jatim III Malang kepada wartawan, Jumat (22/1). Imbauan ini dalam rangka penegakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 ayat 5a.

Para pensiunan, sebut Suparno, memiliki pontesi besar untuk menyetorkan pajak penghasilannya. Bekerja sama dengan PT Taspen, pihaknya telah mendata para pensiunan di wilayah eks Karasidenan Malang Raya (Malang Raya, Pasuruan, Lumajang, Probolinggo). Dari 61.000 pensiunan, 28.000 di antaranya merupakan wajib pajak.

“Namun, dari 28.000 pensiunan itu, baru sekitar 17.000 pensiunan yang telah ber-NPWP. Sisanya, sekitar 11.000 pensiunan itu perlu didorong untuk memiliki NPWP,” tukasnya.

Lebih dari sekadar imbauan, Dirjen Pajak sebenarnya punya opsi yang lebih tegas untuk mendorong pensiunan ini menyetor pajak. Yakni dengan memotong gaji pensiunan secara langsung. Namun opsi ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap pensiunan yang sudah ber-NPWP sekaligus tidak mendidik.

“Jadi, jika sampai Februari tetap belum ber-NPWP, otomatis dana pensiunan mereka akan dipotong pajak dan tambahan tarif 20 persen,” tegasnya.

Sementara adanya kebijakan kemudahan membayar pajak, membuat jumlah wajib pajak pada 2009 lalu meningkat 250 persen. Realisasi pajak pada 2009 lalu pun meningkat menjadi Rp 5,7 triliun dari target Rp 5,6 triliun. Angka ini naik dari 2008 lalu yang ditarget 5,43 triliun dan terealisasi Rp 5,47 triliun.

Untuk pencapaian target tahun ini, Dirjen Pajak Jatim III menggenjot penerimaan pajak dari sektor informal dan pekerja non karyawan. Di antaranya yakni sektor real estate, jasa konstruksi, dan bendaharawan. “Termasuk juga jasa angkutan seperti taksi, mikrolet, atau bis. Sektor ini berpontesi besar menambah penerimaan pajak, tapi diperlukan konsentrasi besar.

credit: Jetaime @ lautanindonesia.com

Oleh: natanedan | 29 Januari 2010

Apakah bangsa Indonesia munafik?

Budayawan terkenal Mochtar Lubis menyatakan “Salah satu ciri manusia Indonesia yang cukup menonjol ialah hipokritis alias munafik. Berpura-pura, lain di muka, lain di belakang, merupakan ciri utama manusia Indonesia sudah sejak lama, sejak mereka dipaksa oleh kekuatan-kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya dirasakannya atau dipikirkannya ataupun yang sebenarnya dikehendakinya, karena takut akan mendapat ganjaran yang membawa bencana bencana bagi dirinya.” Memang beliau bukanlah seorang antropolog atau sosiolog dan tulisannya tentang manusia Indonesia tidak ilmiah, tapi banyak pakar menyatakan pendapatnya belum tentu salah. Menurut Prof Ketut, seorang professor fakultas ilmu budaya, “Budaya adalah nilai bersama yang diulang terus-menerus sehingga menjadi gerakan bawah sadar.” Sehingga mungkin saja fenomena kepura-puran bila dilakukan terus-menerus lama-lama menjadi membudaya bagi bangsa Indonesia.

Apakah definisi munafik yang dikatakan oleh Mochtar Lubis sama dengan definisi munafik yang dikatakan dalam Al-Qur’an. Marilah kita menyimak ayat-ayat di bawah ini:

“Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,” padahal mereka bukanlah orang yang beriman.”

”Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang beriman padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedangkan mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah ayat 8-9)

”Dan apabila dikatakan kepada mereka, ”Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman, ” mereka menjawab, ”Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang bodoh akan tetapi mereka tidak mengetahui.”

”Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, ”Kami telah beriman”. Dan apabila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, ”Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanyalah orang yang memperolok-olokkan.”  (Al-Baqarah ayat 13-14)

”Apabila orang-orang munafik datang kepadamu dan berkata, ”Kami mengakui bahwa sesuangguhnya engkau adalah utusan Allah.” Dan Allah mengetahui sesungguhnya engkau adalah utusanNya. Dan Allah menyaksikan sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.”

”Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai pelindung, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan.” (Al-Munafiquun ayat 1-2)

Definisi munafik dalam ayat al-Qur’an adalah orang yang berpura-pura beriman untuk menipu orang lain. Ayat-ayat ini merujuk pada orang-orang yahudi di Madinah yang pura-pura mengakui kenabian Rasulullah namun sebenarnya mereka hanya mencari aman saja. Di belakang rasulullah, mereka tidak sholat dan juga tidak mau berzakat. Di sisi lain, mereka juga diam-diam berkomplot dengan kaum kafir Qurays untuk menyingkirkan Rasulullah dari Madinah, jadi mereka hanya pura-pura beriman dan baik terhadap Nabi. Mungkin hampir sama dengan  definisi Mochtar Lubis ”Berpura-pura, lain di muka, lain di belakang”. Dari sebuah hadist disebutkan ciri orang munafik ada 3:

-          Bila berkata, dia berdusta

-          Bila berjanji, ia mengingkari

-          Bila dipercaya, dia berkhianat

Bila merujuk pada ayat Al-qur’an di atas, di Indonesia juga banyak orang-orang yang pura-pura beriman. Banyak orang yang tidak sholat tapi berbondong-bondong bila menerima zakat atau qurban. Adapula yang hari raya idul fitri jadi islam, hari natal meminta-minta di gereja, lalu saat imlek ikut meminta sumbangan di kelenteng dan vihara. Lalu bagaimana dengan orang yang ibadahnya bagus tapi tetap berlaku maksiat? Apakah mereka sama dengan orang munafik? Bisa jadi mereka beriman hanya imannya kurang atau pengetahuan agamanya belum mendalam. Bisa jadi pula mereka memang hanya pura-pura beriman.

Bila merujuk al-hadits tentang ciri-ciri orang munafik, tentu saja karena penuh kepura-puraan, orang munafik akan sering berdusta, ingkar janji dan yang jelas ia berkhianat karena telah menipu orang yang telah mempercayainya. Lalu bagaimana dengan budaya penipuan massal di Indonesia? Misalnya budaya korupsi massal atau budaya mencontek massal. Bukan rahasia lagi, orang yang jujur di birokrasi atau anak yang tidak mencontek  akan dimusuhi oleh rekan-rekannya. Kepura-puraan, penipuan dan kebohongan telah menjadi wajar atas nama mayoritas. Begitu pula masalah ingkar janji, banyak sekali pengusaha yang menipu dengan kontrak palsu atau orang yang berhutang enggan membayar. Pengkhianatan? Berapa kali anda melihat orang yang digaji bekerja malah membolos atau kerjanya asal-asalan, namun kalau ada masalah tidak mau bertanggung jawab bilang “bukan saya”?

Kalau memang bangsa Indonesia itu suka menipu, bahkan ada pepatah, “kalau jujur akan terbujur, kalau ikhlas akan tergilas.” Namun apakah mereka sama dengan orang-orang munafik yahudi madinah yang disebut dalam Al-qur’an? Munafik yang disebut dalam al-qur’an adalah pura-pura beriman sedangkan bangsa Indonesia menipu dalam hal lain, misal berpura-pura kerja, berpura-pura kaya, berpura-pura pintar, dll. Tapi bukankah iman kepada Allah berarti beriman pula bahwa Allah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui segala sesuatu. Mungkin ia bermaksud menipu manusia bukan Allah, namun kalau memang beriman kepada hari akhir kenapa harus berpura-pura dan berdusta padahal mereka mengetahui dusta itu akan membawa mereka pada neraka seperti yang disampaikan pada ayat al-qur’an dan hadits berikut:

”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (At-Taubah ayat 19)

”Sesungguhnya kejujuran hanya membawa pada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan pada surga. Sesungguhnya seorang biasa berlaku jujur sehingga disebut as-shidiq. Sedangkan dusta hanya mengantar pada perilaku dzalim dan perilaku yang mengantar pada neraka. Sesungguhnya orang biasa berlaku dusta disebut pendusta besar.” (al-hadist Bukhari Muslim)

Bila ditelaah lagi, mungkin saja bangsa Indonesia ini lemah iman dan belum memahami bahaya ketidakjujuran mereka di hari akhir nanti sangat mengerikan. Jadi budaya ketidakjujuran itu murni karena bodoh dan lemah iman bukan berarti mereka tidak percaya kepada Allah dan hari akhir. Tapi bukankah banyak juga yang tidak peduli dengan norma agama dan menganggapnya omong kosong namun dalam masyarakat tetap ingin terlihat sebagai orang yang religius dan baik? Jadi sebenarnya dia atheis tapi untuk menjaga imej sosialnya, ia pura-pura beriman. Bukankah ini sama saja dengan perilaku yahudi madinah yang pura-pura beriman pada Rasulullah untuk mencari aman?

Saya pun menyadari bahwa al-qur’an ditujukan untuk semesta alam, sehingga definisi orang munafik ini tidak stereotip ditujukan pada satu kaum atau golongan saja. Walaupun dalam teks Al-qur’an sering ditampilkan kisah-kisah kaum yang ingkar kepada rasulNya yang akhirnya mendapat azab seperti bani israil, kaum aad, kaum tsamud, kaum madyan, kaum soddom, dll. Namun keimanan seseorang tidak ditentukan dari kaumnya. Bukankah terdapat hadist yang yang menyatakan: ”Seseorang yang meniru suatu kaum adalah bagian dari kaum itu.”

Bila hadits tersebut dapat dianologikan, maka akan seperti ini: seorang arab yang meniru budaya jahiliyah seperti membunuh bayi perempuan dan menyembah roti maka ia termasuk orang jahiliyah, seorang arab yang meniru budaya islam, menuanikan sholat, zakat, menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka ia termasuk orang islam (muslim).

Tidak semua orang Indonesia mengikuti kejahiliyahan orang-orang di sekitarnya seperti ikut korupsi asal bersama-sama, ikut menyontek asal bersama-sama, ikut bermaksiat asal bersama-sama, sholat hanya kalau hari raya, dll. Masih banyak juga manusia Indonesia yang lebih memilih prinsip islam walaupun dengan konseukensi tidak diterima dalam pergaulannya. Maka tidak pantas juga untuk menyamaratakan semua manusia Indonesia munafik, pada akhirnya kembali lagi pada individunya, mana jalan yang ia pilih, hidup dengan kepura-puraan atau hidup dengan kejujuran dan keikhlasan.

Pelajaran yang kita ambil dari kisah-kisah orang munafik baik dari al-qur’an dan al-hadist adalah jangan meniru mereka karena kita tidak bisa menipu Allah dan para malaikat. Dengan berperilaku munafik, kita hanya menipu diri sendiri yang akhirnya justru membawa kita ke neraka. Mudah-mudahan kita tidak menjadi orang-orang yang demikian, amin ya robbal alamin.

(Dari berbagai sumber)

Oleh: natanedan | 28 Januari 2010

Pajak: Sebegitu menyeramkankah? Oleh: Nany Ariany, SE

Memang pajak sudah lama menjadi momok bagi banyak orang. Karena memang bagaimanapun pajak adalah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Manfaatnya pun tidak terasa langsung dan sifatnya memaksa sehingga orang merasa terpaksa membayarnya. Belum lagi dengan maraknya kasus korupsi dan pemborosan  uang negara membuat masyarakat makin jengah membayar pajak. Apalagi bila masyarakat tidak melihat adanya subsidi sosial untuk menghindari kesenjangan pendapatan di masyarakat dari negara, masyarakat akan lebih memilih membayar zakat ataupun sumbangan pada lembaga sosial dan keagamaan yang lebih mereka percaya daripada menyisihkan sebagian hartanya untuk negara.

Yudkin (1978) menyatakan masalah yang mendasar bagi administrasi pajak di negara berkembang adalah rendahnya pendidikan masyarakat sehingga sulit bagi mereka untuk mengadministrasikan pajaknya sendiri (self assesment) namun negara berkembang juga tidak mempunyai aparat perpajakan dan tekonologi yang memadai untuk kelengkapan dan akurasi data perpajakan untuk menetapkan pajak bagi tiap individu dan badan (official assesment). Di Indonesia, administrasi pajak merupakan campuran dari self assesment dan official assesment. Self assesment diterapkan pada administrasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana perhitungan pajak dan pelaporannya dibuat sendiri oleh Wajib Pajak. Sedangkan official assesment diterapkan pada PPB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) dimana besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu nilai estimasi harga properti yang ditentukan oleh kantor pajak.

Baik sistem self assesment maupun official assessment yang diterapkan terurama di Indonesia telah menimbulkan masalah keadilan di antara sesama pembayar pajak. Dalam sistem self assesment, sistem pengawasan pajak yang lemah telah mendorong para pengusaha kelas kakap merancang suatu perencanaan pajak yang baik bahkan rekayasa laba yang rapi untuk mengelabui pihak fiskus. Contoh saja, banyak BUMN dan perusahaan besar seperti Bakrie Group yang tunggakan pajaknya belum terbayar. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengusaha kecil yang taat pajak, mungkin saja fenomena ini malah mendorong mereka membangkang dari aturan pajak. Dalam official assessment, masyarakat seringkali merasa penentuan pajaknya tidak masuk akal. Contohnya pada kasus PBB, banyak masyarakat bingung karena rumahnya sudah tua dan bobrok tapi nilai jualnya (NJOP) naik terus dari tahun ke tahun.

Masalah lainnya adalah minimnya sosialisasi ke masyarakat mengenai pajak. Misalnya soal keberatan, banyak sekali masyarakat yang ingin keberatan masalah PBB karena penghasilan mereka tidak tetap ataupun tidak mencukupi namun tidak mengerti cara mengajukan keberatannya. Karena tidak tahu, kebanyakan mereka membayar sekenanya saja namun bila tidak mampu, mereka tidak membayar bertahun-tahun. Itupun tidak ada reaksi dari kantor pajak, mereka cenderung mendiamkan saja. Adapula yang karena takut diperiksa, selalu melapor SPT PPh kurang bayar padahal Wajib Pajak yang bersangkutan lebih bayar dan berhak atas restitusi kelebihan bayar pajaknya. Memang proses restitusi juga lama dan berbelat-belit malah akhirnya membuat biaya dan waktu yang dikorbankan lebih besar bagi Wajib Pajak. Namun apakah adil bila Wajib Pajak sudah merugi tapi tetap membayar pajak? Wajib pajak orang pribadi pun juga banyak yang tidak mengerti melapor SPT PPh sehingga membebankan kewajiban melapor pada pemungut PPh 21-nya. Saat PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang ditentukan UU PPh sangat minim bahkan ti pegawai kecil seperti OB dan satpam pun harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar tidak terkena pajak lebih besar 20%. Namun apakah mereka yang pendidikannya kadang ada yang di bawah SMA mengerti masalah pelaporan perpajakan? Pajak yang mereka sumbangkan pun seberapa, namun karena jumlah mereka sangat banyak, mengapa malah membuat beban administrasi yang besar bagi pemungut bahkan bagi pihak fiskus sendiri?

Masalah sosialisasi pajak yang minim ini bukannya membuat pihak fiskus memintarkan para wajib pajak malah cenderung memanfaatkan situasi ini untuk menaukut-nakuti wajib pajak. Terutama saat pemeriksaan, wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan secara formal dicecar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan hanya berdasarkan asumsi dan kecurigaan pihak fiskus semata. Terkadang pun peraturan yang berlaku tidak jelas dan rancu, sehingga pihak fiskus dapat semena-mena menentukan mana yang menurutnya lebih menguntungkan pihak fiskus terutama bagi Wajib Pajak kecil yang kurang pengetahuan pajaknya. Misalnya tidak boleh mengasuransikan pesangon karyawan, iuran hansip dianggap sumbangan. Pihak fiskus pun tak semuanya pintar dalam ilmu perpajakan dan akuntansi sehingga malah membodohi wajib pajak dan masyarakat, yang paling memalukan mungkin adalah kasus memajaki DTA (defered tax asset) yang nyata-nyata tidak ada hubungan dengan laba rugi sebelum pajak (lebih jelasnya silakan baca PSAK 46).

Mungkin karena masalah ketidakdilan, kurang pengetahuan, dan sikap aparatur pajak yang semena-mena membuat masalah pajak makin terlihat menyeramkan bagi masyarakat. Tak heran sulit sekali bagi saya untuk mengumpulkan angket penelitian untuk thesis saya tentang PBB. Orang-orang bersikap ketus, curiga, paranoid dan menolak mentah-mentah. Setelah saya selidiki lagi, selain kebanyakan mereka tidak bayar PBB karena takut denda bunga berbunga (yang tentu saja tidak benar), mereka juga takut sertifikasi tanah mereka (takut dengan kewajiban BPHTB yang mahal, sertifikasinya sih gratis). Dan saya baru mengerti pula kalau masalah pajak itu begitu asing bagi mereka, banyak sekali kesalahpahaman yang terjadi tapi mereka juga cenderung tidak mau tahu. Bahkan teman saya yang s1 politik saja tidak mengerti sama sekali membaca tulisan saya tentang perencanaan pajak, adik saya pun yang s1 sastra inggris pun jengah membaca tulisan pajak saya, hahaha. Sebegitu menyeramkankah pajak?

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Mengapa terjadi pemajakan berganda internasional?
Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.

Apa saja upaya untuk menghindari pemajakan berganda internasional?
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam pemajakan internasional?
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3. Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Sumber:
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI

Tanah dianggap sebagai harta yang tak akan pernah habis dan karenanya merupakan sumber ekonomis bagi pemilik dan pemakainya. Pemajakan atas tanah sudah dilakukan sejak abad sebelum masehi sebagai penerimaan besar bagi negara atau kerajaan yang mengusainya. Namun tanah selain sebagai objek pajak juga mempunyai fungsi sosial yang penting bagi negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Karena itulah seharusnya pajak pertanahan dirancang sebaik-baiknya untuk memakmurkan rakyat bukan untuk memebebaninya saja. Pajak pertanahan di seluruh dunia telah memberi masalah dalam aspek keadilan terutama dalam:
- Ketidaktersediaan kas untuk membayar: Kemampuan membayar Wajib Pajak dari penghasilan rutinnya tidak berkorelasi dengan naiknya harga tanah. Sehingga di saat wajib pajak diPHK atau pensiun, tetap harus membayar pajak properti yang terus naik. Di Amerika Serikat, hal ini diatasi dengan property circuit breaker untuk wajib pajak orang pribadi yaitu penghapusan pajak properti yang melebihi sejumlah presentase penghasilan tertentu. Misalnya circuit breaker 2% dari penghasilan. Kalau penghasilannya $10.000 dan Pajak propertinya $500 maka terdapat penghapusan pajak properti sebesar $300, ($500-2%*$10.000).
- Sulitnya Estimasi Harga Tanah: Penentuan harga tanah yang sulit apalagi bila pasar properti di negara tersebut belum maju sehingga data mengenai harga tanah sulit diperoleh. Data yang tidak memadai membuat pajak jadi regresif, seringkali perumahan kaya di pinggiran kota dipajaki dengan persentase tarif lebih sedikit. Di banyak negara, hal ini diatasi dengan metode area based dimana pajak ditentukan berdasarkan wilayah jadi bukan dari nilai jual properti. Misal: Wilayah A-kawasan bisnis pajaknya $500/m, Wilayah B-kawasan perumahan pajaknya $50/m

Di Indonesia terdapat 3 jenis pajak yang terkait dengan pertanahan:
1. Pajak Properti yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak atas transfer tanah dan bangunan
a. Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi yang membeli atau menerima hak atas tanah dan bangunan
b. Pajak Penghasilan (PPh) final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan bagi yang menjual atau melepas hak atas tanah dan bangunan
3. Pajak atas usaha konstruksi
a. PPN jasa konstruksi
b. PPh final atas jasa konstruksi
c. PPN untuk kegiatan membangun sendiri (UU PPN Pasal 16D)

Berikut ini masalah-masalah yang berkaitan dengan pajak pertanahan di Indonesia:

A. Tidak adanya sinkronisasi dengan Kebijakan Pemerintah yang lain
Kebijakan perpajakan seringkali tidak koordinasi dengan kebijakan pemerintah yang lain seperti dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Pemungutan PBB tidak mempermasalahkan kepemilikan tanah. Hal ini membuat konflik pada saat pemilik tanah ilegal membayar PBB, mereka akan sulit ditertibkan karena merasa sudah membayar pajak atas tanah tersebut. Misalnya PBB juga dikenakan pada pemukiman daerah bantaran sungai atau lahan hijau yang menyebabkan banjir, akhirnya sulit untuk menertibkan warga.
2. Tidak ada pembedaan perlakuan pajak untuk lahan terlantar dan pertanian. Di luar negeri pajak untuk lahan terlantar diberikan tarif lebih tinggi agar lahan menjadi produktif. Banyak negara juga sukses mendorong pertaniannya denagn memberi tarif yang lebih rendah dan kemudahan untuk lahan pertanaian. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan ekonomi agraris.
3. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk perhitungan PBB yang sama untuk semua daerah mendorong masyarakat untuk pindah ke daerah pinggiran yang akhirnya membuat daerah pinggiran padat penduduk. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal tata ruang.
4. Kurangnya sosialisasi dan sulitnya administrasi permohonan keringanan pajak terutama PBB membuat banyak Wajib Pajak terpaksa menjual rumah dan menyingkir ke daerah pinggiran. Hal ini bertentangan dengan misi UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

B. Beban Pajak berlebih menghambat Investasi pada Tanah dan Bangunan
Kebijakan Perpajakan seringkali tidak memperhatikan beban pajak berlebih pada bisnis yang akhirnya mematikan industri tertentu. Bila industri tersebut sudah lesu maka secara tidak langsung akan menurunkan penerimaan pajak juga. Di Indonesia kebijakan pajak pertanahan berpotensi menghambat invstasi sebagai berikut:
1. Menghambat proses merger dimana tidak ada nilai ekonomis, transaksi jual-beli maupun arus uang, namun tetap dikenakan BPHTB bahkan PPN.
2. Mematikan industri real-estate dimana terlalu banyak beban pajak yang mendistorsi harga rumah yaitu: PPN, BPHTB, PPh final atas penjualan tanah dan bangunan
3. Mematikan jasa konstruksi karena dikenakan PPh final sehingga kerugian tidak dapat dikompensasi. Bila ingin membangun sendiri terkena PPN membangun sendiri tanpa kompensasi PPN masukan dari barang dan jasa yang dibelinya. Pada saat menjual lagi aset yang sudah dibangunnya terkena PPN lagi.

C. Prospek PBB dan BPHTB menjadi Pajak Daerah Kurang Baik
PBB dan BPHTB dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB 2009) yang mulai berlaku per 1 Januari 2010 resmi menjadi Pajak Daerah. UU PDRB 2009 memasukkan PBB Pedesaan Perkotaan sebagai pajak daerah dimana PBB dialihkan sebagai penerimaan daerah kecuali untuk bidang perkebunan, perhutanan dan pertambangan yang masih dikuasai oleh pusat. Namun sesuai Pasal 181 UU PDRB, UU PBB 1994 (Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 yang diperbarui dengan UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan) serta peraturan pelaksannanya yang terkait dengan PBB Perdesaan dan Perkotaan tetap berlaku hingga tahun 2013 sepanjang belum ada Peraturan daerah menganai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Sedangkan untuk UU BPHTB (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000) tetap berlaku paling lama 1 tahun sejak diberlakukannya UU PDRB ini.
1. Kekurangan data administrasi dalam menentukan nilai jual tanah akan mempengaruhi keadilan. Bahkan saat di PBB menjadi pajak pemerintah pusat, dirjen pajak masih banyak kendala dalam menentukan nialia jual objek pajak (NJOP) karena memerlukan data harga tanah yang up-to-date dan penilai profesional.
2. Penentuan tarif dan dasar pengenaan pajak dapat berbeda antar daerah, hal ini mungkin akan ketidakadilan geografis. Daerah yang kaya lebih dapat menetapkan tarif yang lebih rendah karena penerimaan dari selain pajak sudah tinggi. Hal ini akan menggeruk penerimaan pajak daerah yang miskin.
3. Potensi kenaikan tarif pada PBB: UU PBB 1994 j.o PBB No. 25 Tahun 2002 mengenakan dasar pengenaan pajak 20% dan 40% serta tarif tunggal 0,5%, maka tarif efektifnya adalah 0.1% sampai dengan 0.2%. Sedangkan dalam UU PDRB yang baru, tarif diserahkan pada pemerintah daerah dengan tarif maksimal 0,3% namun pada tidak terdapat pembedaan dasar pengenaan pajak (UU PDRB Pasal 79-80). Namun belum diatur pula soal keringanan pajak bagi yang tidak mampu membayar maupun untuk pengunaan tertentu seperti rumah pribadi dan pertanian. Mekanisme keberatan Wajib Pajak bila tidak mampu membayar dipersamakan dengan pajak daerah lain yaitu melalui surat keberatan (UU PDRB Pasal 107). Hal ini membuat struktur PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi tidak progresif.

Sumber:
- Property Tax Circuit Breakers (NYSUT Briefing Bulletin – 27 Juni, 2008)
- Wafda, Reti. 2004. Pajak Lahan (Land Tax) Sebagai Instrumen Pengendalian Permasalahan Penggunaan Lahan Perkotaan. Institut Pertanian Bogor.
- Judowinarso, Endarto dan Darwin. 2006. Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) & Pajak daerah dan Reatribusi Daerah (PDRB). Jakarta: Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan akuntansi Pemerintah (LPKPAP)
- Ahmadi, Wiratni. 2006. Sinkronisasi Kebijakan Pengenaan Pajak Tanah dengan Kebijakan Pertanahan di Indonesia. Bandung: Relika Aditama
- Andelson, Robert V. 2000. Land-Value Taxation Around The World. Oxford: Blackwell Publisher, Ltd

Oleh: natanedan | 6 Desember 2009

Misteri Pohon Ungu (Oleh: Nany Ariany)

10 tahun yang lalu, Arwen sekeluarga pindah rumah. Mereka pindah ke kompleks perumahan kecil, di daerah pinggiran kota. Jalan menujunya dekat dengan jalan tol lalu masuk ke daerah kampung yang banyak pohon karetnya. Kompleks itu sendiri masih baru berdiri dan masih sedikit penghuninya. Di sekelilingnya terdapat danau, bukit hijau dan bahkan sawah. Udaranya masih segar dan airnya dingin. Tempat ini jauh lebih menyenangkan bagi Arwen dibanding rumahnya yang dulu. Di sana ramai, semerawut, airnya keruh dan panasnya bukan main. Hanya saja ia agak takut dengan sepinya kompleks di malam hari yang kadang-kadang mencekam.
Ada sesuatu yang selalu terpikir oleh Arwen sejak ia pindah. Di bukit di belakang komplek terdapat sebatang pohon sangat besar berdiri sendiri. Daunnya berwarna ungu muda berbecak ungu tua dan bertulang merah marun, kalau tersiram sinar matahari terlihat seperti pohon sakura ungu. Batangnya dililit tali daun kemerahan, akar besarnya menjalar seperti pohon beringin. Pohon itu lain dari pohon-pohon di sekitarnya yang hijau. Kata tetangganya, sejak kawasan ini dibuka jadi perumahan, pohon itu sudah ada. Kalau dilihat dari besar batangnya keliatannya pohon itu sudah berumur ratusan tahun dan dari warnanya kelihatannya seperti species langka. Arwen sudah mencari tau dari buku dan internet tentang pohon itu namun tidak ada data spesies yang cocok. “Mungkin ini pohon langka yang belum ditemukan sebelumnya.” Namun karena orang-orang sekitar kompleks tidak terlalu peduli dengan keberadaan pohon itu, arwen pun tak mau ambil pusing.

Arwen yang awal mula hanya terpikat lama-lama merasa terserap oleh pohon itu. Setiap pulang sekolah, ia selalu mengunjunginya, bersandar di batangnya, menikmati keindahannya. Kadang-kadang sampai larut malam. Pada orangtuanya, ia selalu punya seribu alasan pulang telat, belajar di rumah teman, beli buku di mall, atau rapat osis. Anehnya orang tuanya tak pernah curiga. Bagi mereka Arwen anak teladan, rajin, pintar, pendiam, sopan, tak pernah membuat masalah.

Arwen memang pintar menyembunyikan emosinya, tak banyak bicara, tak pernah berkata kasar, banyak tersenyum, kalau marah ia hanya diam dan menghindar. Orang-orang tidak bisa menebak emosinya dan Arwen merasa nyaman dengan itu. Namun terlalu lama menekan perasaan tidak baik pula. Arwen kadang merasa ia tidak punya hati, ia tidak menangis melihat korban bencana dan tetap tenang melihat kebakaran. Jarang sekali ada lelucon yang membuatnya terbahak dan ia merasa romantisme itu sampah. Tapi dengan pohon ungu itu lain, perasaan Arwen sangat membara terhadapnya. Seperti tidak ingin berpisah, selalu ingin bertemu, pohon ungu itu telah menjadi belahan jiwanya.
Hingga malam itu terjadilah hal yang janggal, Arwen tak bisa tidur, sekujur tubuhnya gatal-gatal. Badannya lemas, kepalanya pusing berputar-putar. Orangtuanya panik melihat anaknya sakit apalagi warna muka dan tangannya berubah ungu muda dan ada bercak-bercak ungu tua. Urat syarafnya menonjol seperti varises namun warnanya bukan biru melainkan merah marun. Arwen segera dibawa ke rumah sakit, sepanjang perjalanan ia menggigil. Ibunya menangis kebingungan, ayahnya tak bisa berpikir apa-apa. Tetangga yang ikut mengantar ketakutan bukan main. Mereka menganggap Arwen kemasukan setan penunggu pohon ungu. Sebelum masuk ruang operasi, mendadak Arwen diam dan tak bergerak. Sekujur tubuhnya menjadi ungu dan dingin. Ia sekejap tak bernafas, jantungnya berhenti. Orangtuanya tak sanggup menahan isak tangis, anak kesayangan mereka telah meninggal dunia.

Kematian Arwen yang janggal membuat kecurigaan dan ketakutan yang mencekam warga kompleks. Setelah tahlilan di rumah duka, mereka sepakat membakar pohon ungu itu. Malam itu, mereka sudah siap dengan obor dan api. Namun tiba-tiba turun hujan yang aneh, airnya berwarna ungu. Daun-daun pohon ungu itu yang mencipratkannya. Pohon ungu itupun marah, dengan akar-akarnya yang besar, ia mengamuk membuat gempa di sekelilingnya. Lalu dgn tali daunnya ia menjerat orang-orang yang ingin membakarnya, mereka lalu dipentalkan jauh sekali. Warga panik, mereka semua bergegas pergi jauh dari kompleks itu. Pohon itu terus marah akar-akarnya yang besar merambat hingga sekeliling kompleks, mengibas siapapun yang melewatinya. Akarnya masuk ke rumah duka dan menculik mayat Arwen, kekasihnya. Ayah dan ibu Arwen hanya terpana melihat jenazah Arwen dililit akar raksasa. Warga menarik mereka untuk kabur dari amarah pohon itu. Malam itu berlalu bagaikan mimpi buruk.
Esok paginya, warga mengintip keadaan kompleks. Suasana begitu sunyi dan senyap. Pohon ungu itu sudah tidak ada lagi di bukit, hilang entah kemana, hanya meninggalkan lubang besar menganga di tempatnya dulu. Mayat arwen juga tak ditemukan. Warga pun kembali pulang dan hidup tenang.
10 tahun berlalu, kompleks itu sudah jadi lautan beton dan panas, lubang bekas pohon itu sudah jadi timbunan sampah. Namun kisah cinta Arwen dan pohon ungu masih jelas dalam benak para saksinya sebagai misteri abadi.

Oleh: natanedan | 1 Desember 2009

Manusia Kucing (Oleh: Nany Ariany)

Wednesday, November 25, 2009 at 1:26am

Ahli ekonomi bilang pengangguran adalah sumber masalah. Pengangguran berbuah kemiskinan, membuat frustasi, mendorong orang berbuat jahat. Mungkin hal itu benar adanya. Inilah kisah manusia yang kurang kerjaan. Yang kerjanya tak lebih dan kurang hanya tidur, makan, main internet dan nonton tv. Intinya hanya berleha-leha dan bermalas-malasan layaknya bangsawan eropa. Karena suatu penyakit rekayasa yang tidak memperbolehkan ia kelelahan, nathan dibiarkan tinggal di rumah, semua biaya hidup ditanggung orangtuanya. Ia hidup berkecukupan dan tak berkesusahan. Kalau bosan bermalasan, ia mengerjakan proyek-proyek aneh. Dari membuat cerpen sampai pergi ke teater. Kadang-kadang kebosanan mengantarkannya ide-ide yang tidak waras. Ia suka sekali membuat percobaan-percobaan aneh pada hewan-hewan seperti tikus, burung, kodok bahkan kucing peliharaannya. Bahkan ia tak segan membakar, menyetrum, bahkan membunuhnya. Kali ini proyeknya sungguh besar dan sungguh gila, membuat percobaan pada kucingnya untuk memakan daging manusia. Dagingnya sendiri.
Kucing itu bernama mick, usianya baru 6 bulan. Ayah nathan yang memungutnya dari jalan. Mick hanya kucing kampung biasa, belang hitam, matanya abu-abu. Mick suka bermain gulungan koran. Dulu nathan tak pernah bosan bermain dengannya namun kini ia sangat egois, hanya datang kalau lapar.
Mick suka makan ikan dan minum susu. Kadang ia juga suka makan ikan dan empal. Namun kali ini, nathan memberinya makanan baru, lemak perutnya. Awalnya mick tidak doyan, namun setelah daging itu dipotong kecil-kecil dan direbus, akhirnya menjadi santapan favorit mick.

Nathan sendiri sebenarnya benci perutnya yang gendut. Ia selalu ingin memberi lemaknya pada orang lain. Kali ini, impiannya berhasil. Lemak perutnya menjadi makanan kesukaan kucingnya. Waktu pertama kali mengiris daging perutnya, darahnya membanjiri lantai kamar mandi. Ia kesakitan luar biasa tapi senang layaknya seorang psikopat. Tapi kini dia sudah belajar cara melakukannya dengan bersih dari buku kedokteran. Ia selalu menelan obat untuk meredam rasa sakitnya. Kejadian ini selalu terjadi siang hari saat orang tuanya bekerja dan adiknya sekolah. Tidak ada satupun yang curiga, nathan pun terus larut dalam kegilaannya.

Sejak makan daging manusia, mick pun berubah. Dia jadi sangat agresif, tidak lagi suka makan ikan namun doyan berburu tikus. Dia juga suka bertengkar dengan kucing lain dan merusak barang-barang. Mick kini juga suka menggigit dan mencakar kaki orang bahkan sampai berdarah. Seisi rumah jadi membencinya, berkali-kali dia diusir dan disiram air tapi ia tidak kapok. Nathan merasa hasil percobaannya luar biasa, kucing kecil yang manis dan lucu telah berubah menjadi ganas dan teramat menyebalkan. Nathan ingin membunuhnya.
Malam itu, ia siap dengan golok dan obat bius, namun mick yang punya firasat bahaya berontak dengan buas dan mencakar muka nathan sejadi-jadinya. Kesal bukan kepalang, nathan segera mencingcangnya degan golok. “ku bikin sup saja nih kucing” ujar nathan, dengan gusar. Ia lalu memasak kucing itu. “enak juga kamu”,ujarnya sambil melahap sup kucing dgn nikmat.

Pagi harinya, nathan merasa ada yang aneh dengan dirinya. Tubuhnya penuh bulu, kukunya tajam, giginya bertaring, matanya berkilau seakan ia menjelma jadi kucing. Perutnya mendadak lapar dan ingin sekali makan daging. Ia pergi ke dapur dan menghabiskan semua daging yang ada. Namun ia tidak puas, ia masih lapar tapi ia tidak mau menyakiti siapapun yang tinggal di rumahnya. Maka ia kabur dari rumahnya dan memburu binatang apa saja, kucing, anjing, tikus, kambing, sapi, apa saja. Yang penting kenyang, yang penting ia puas. Begitulah hidupnya sebagai manusia kucing, berburu, makan lalu tidur kalu kenyang.

Sulit mencari hewan besar di kota itu. Mahluk itu susah kenyang karena dulu waktu ia jadi manusia biasa, ia juga selalu rakus soal makanan. Ia tidak suka daging sembelihan yang ia curi di tempat jagal ternak. Rasanya sudah tidak enak lagi baginya, dia butuh daging segar yang berdarah. Lama-lama ia juga memburu manusia. Ia suka anak-anak dan wanita gemuk yang kulitnya halus dan putih. Ia tidak suka pria karena kulitnya kasar dan bau. Kalau sudah makan daging manusia, ia bisa bertahan tanpa lapar berhari-hari. Kini manusia jadi santapan utamanya, hewan lain hanyalah cemilan.

Manusia kucing jadi desas-desus di seluruh negeri. Tidak ada yang pernah melihat persis penampakannya. Ia selalu beraksi malam hari, pintar memanjat dan cekatan melarikan diri. Korbannya selalu tewas mengenaskan, penuh cabikan. Polisi dan warga sudah mencari kemana-mana namun manusia kucing lebih cerdik dari mereka. Keluarga nathan juga tidak pernah tau, mereka pikir nathan dan mick menghilang karena dimakan manusia kucing. Begitulah akhirnya sang manusia kucing mengembara dari satu kota ke kota lain. Ia menebarkan kengerian di sepanjang perjalanan hidupnya. Ia kini menjadi legenda abadi, misteri yang tak pernah terkuak. Hati-hati siapa tau ia mengincar anda.

TAX PLANNING UNTUK MENGHEMAT BIAYA PAJAK

Oleh: Nany Ariany

Tax Planning atau Perencanaan Pajak dapat didefenisikan sebagai upaya manajemen keuangan untuk meminimalkan biaya pajak dengan merancang investasi, jenis usaha dan sistem pencatatan pendapatan dan biaya mana yang menghasilkan beban pajak yang paling kecil. Tax Planning sering pula disamakan dengan Tax Management atau manajemen pajak yang didefinisikan sebagai sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Lumbantoruan,1994).

Ada dua kategori tax planning:

  1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak): Usaha meminimalkan biaya pajak masih dalam koridor Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Di berbagai negara terdapat 2 penggolongan tax avoidance:

  • Penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance/ defensive tax planning).
  • Penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance/ aggressive tax planning). Biasanya untuk transaksi yang semata-mata dilakukan oleh Wajib Pajak yang untuk tujuan penghindaran pajak dan tidak mempunyai substansi  bisnis.

    2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak): Usaha meminimalkan biaya pajak sudah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, tax planning ini merupakan perbuatan ilegal. Misalnya: membuat laporan keuangan palsu, tidak membayarkan PPN dan PPh yang dipungut, dll.

      Kita jangan pernah berpikir melakukan tax evasion karena beresiko dituntut secara pidana dan sanksi hukumnya sangat berat baik secara denda finansial, aset kita dapat dilelang secara paksa, hukuman cekal belum lagi hukuman kurungan. Sebisa mungkin juga kita tidak melakukan aggressive tax planning karena secara psikologis akan membuat aparatur pajak menjadi antipati terhadap kita. Kita akan banyak mendapat pengawasan dan permintaan data yang membuat compliance cost menjadi besar.

      Kita dapat melakukan penghematan pajak dengan cara yang sederhana namun tetap dapat memberikan hasil yang maksimal sebagai berikut:

      • Menghindari Sanksi dan Denda Perpajakan:
      1. lapor pajak tepat waktu dan tepat perhitungannya >> Hindari sanksi telat lapor, telat bayar dan kurang bayar.
      2. Mendaftarkan NPWP >>UU PPh baru (UU No 36 Th 2008) memberikan tarif pajak yang lebih tinggi kepda Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP.
      • Memilih bentuk usaha dan investasi dengan beban pajak teringan

      Usaha orang pribadi tarifnya progresif 5%-35% sedangkan untuk badan tarifnya tunggal 28% dengan fasilitas UU PPh pasal 31 E yaitu pengurangan 50% PPh badan untuk bagian yang beromset dibawah Rp. 4,8 M. Sehingga bila beromset besar, sebaiknya lebih memilih bentuk badan. Bentuk Firma memiliki keuntungan dengan tarif tunggal dan tidak dipajakinya bagi hasil usaha ke pemilik namun firma tidak bisa membiayakan gaji direksi seperti PT selain itu sulit bila ingin mengembangkan modal di pasar saham atau obligasi. Sayangnya koperasi walaupun dianggap sebagai pendorong ekonomi rakyat tidak memiliki fasilitas seperti firma dimana tetap ada pemajakan final 10% pada SHU yang diberikan pada anggotanya. Ilustrasinya dapat dilihat pada tabel-tabel berikut ini.

      Kasus I- omset kecil

      Usaha OP Firma PT Koperasi (Dalam juta)
      Laba Komersial 100 100 100 100
      Korfis Gaji Pemilik 20 20 - -
      Laba Kena Pajak 120 120 100 100
      PTKP 13.2 - - - (asumsi omset krg dr Rp 4,8 M maka tarif jd 14%)
      PKP 107 120 100 100
      Tarif Pajak 5-35% 28% 28% 28%
      PPh atas Laba 8.18 16.80 14.00 14.00
      Laba setelah pajak 91.82 83.20 86.00 86.00
      Dibagikan pada pemilik 91.82 83.20 86.00 86.00
      Tarif Pajak Deviden - - 10% 10%
      PPh Deviden - - 8.60 8.60
      Hasil investasi setelah pajak 91.82 83.20 77.40 77.40
      Total Beban Pajak 8.18 16.80 22.60 22.60
      8% 17% 23% 23%

      Kasus II- omset besar

      Usaha OP Firma PT Koperasi (Dalam juta)
      Penjualan 5000 5000 5000 5000
      Beban 4000 4000 4000 4000
      Laba Komersial 1,000 1,000 1,000 1,000
      Korfis Gaji Pemilik 100 100 - -
      Laba Kena Pajak 1,100 1,100 1,000 1,000
      PTKP 13.2 - - - UU PPh psl 31-omset dibawah Rp. 4.8 M kena tarif 14%
      PKP 1,087 1,100 1,000 1,000
      Tarif Pajak 5-35% 28% 28% 28%
      PPh atas Laba 300.38 160.16 145.60 145.60
      Laba setelah pajak 699.62 839.84 854.40 854.40
      Dibagikan pada pemilik 699.62 839.84 854.40 854.40
      Tarif Pajak Deviden - - 10% 10%
      PPh Deviden - - 85.44 85.44
      Hasil investasi setelah pajak 699.62 839.84 768.96 768.96
      Total Beban Pajak 300.38 160.16 231.04 231.04
      30% 16% 23% 23%
      • Memanfaatkan fasilitas pajak
      1. Memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak untuk PPh 25, BPHTB, PBB
      2. Memanfaatkan fasilitas Ekspor, PPN Ditanggung Pemerintah dan PPN tidak dipungut dimana harga jual dapat ditekan dan tetap dapat merestitusi PPN Masukan
      3. Memanfaatkan fasilitas bebas pajak untuk merger dengan nilai buku
      4. Memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk bunga simpanan koperasi
      5. Memanfaatkan fasilitas bebas bajak untuk Zona ekonomi Khusus
      • Menghindari biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perpajakan
      1. Menghindari natura sebagai kompensasi pegawai
      2. Memotong PPh 21 OP atas asuransi untuk kepentingan pegawai agar tidak dianggap sebagai natura
      3. Menghindari biaya entertainment untuk marketing, lebih baik gunakan diskon atau jasa pihak ketiga.
      4. Membuat daftar nominatif entertainment agar biaya entertainment dapat dibiayakan
      5. Hanya ikut dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan agar dapat dibiayakan
      6. Membuat daftar pemusnahan barang untuk membiayakan penghapusan persediaan
      7. Memperhatikan biaya estimasi yang dapat dikurangkan dalam UU PPh psal 9 ayat 1-c j.o PMK 81/PMK.03/2009
      • Memilih metode perhitungan biaya yang lebih besar
      1. Memilih metode rata-rata tertimbang dibanding FIFO untuk persediaan bila terjadi inflasi.
      2. Memilih metode penyusutan saldo menurun metode garis lurus bila ada trend penurunan tarif pajak.
      3. Lebih baik menyewa aset atau leasing daripada membeli aset >> Bila menyewa biasa dapat mengkreditkan PPN Masukan tiap bulan, dan tagihan sewa semuanya, tidak seperti bila membeli aset biasa yang pembiayaannya melalui depresiasi. Bila leasing, biaya angsuran tiap bulan dapat dibiayakan namun keuntungannya ada PPN Masukan di awal yang cukup besar untuk cash saving dan perusahaan dapat mennghemat biaya administrasi karena pembayaran angsuran  capital lease dikecualikan dari pemotongan PPh 23 dan PPN. (KMK No 1169/1991)
      • Memanfaatkan pembedaan tarif pajak
      1. Dapat dimanfaatkan dengan cara memecah usaha yang berlaba besar menjadi beberapa unit untuk mendapat tarif pemajakan yang lebih kecil (fasilitas UU PPh pasal 31 E, tarif 14% untuk badan dengan omset kurang dari Rp. 4,8 Milyar)
      2. Aset dipecah-dipecah ke berbagai anak perusahaan untuk mendapat tarif PBB lebih rendah (dimana asessment ratio 20% untuk NJOP di bawah Rp.  1 Milyar)
      • Menghindari pajak berganda
      1. Memastikan PPN Masukan dan PPh yang dipungut pihak ketiga dapat dikreditkan >>Bila tidak dapat dikreditkan, merupakan biaya bagi perusahaan dan akhirnya akan membebani harga jual.
      2. Memohon sentralisasi PPN>>Untuk menghemat biaya administrasi dan resiko faktur pajak masukan cacat.
      3. Investasi pada negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia untuk menghindari pengenaan pajak yang sama di lebih dari 2 negara
      4. Sinergi industri hulu-hilir untuk menghindari pengenaan PPNBM berkali-kali untuk produk yang sama, misalnya loudspeaker dan TV sama-sama dikenakan PPNBM
      5. Penyertaan modal pada PT dihindar dalam bentuk tanah dan bangunan untuk menghindari BPHTB
      • Menghindari koreksi Transfer Pricing
      1. Mengadakan Advance Pricing Agreement dimana ada harga trasfer pricing yang merupakan kesepakatan WP dan pihak fiskus.
      2. Memperhatikan peraturan mengenai Debt Equity Ratio untuk menghindari koreksi UU PPh pasal 18 ayat 1
      3. Investasi pada negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia untuk menghindari pengenaan pajak yang sama di lebih dari 2 negara

      Daftar Pustaka:

      • Rahayu, Ning dan Santoso, Iman. 2007. Bunga Rampai Perpajakan Indonesia. Jakarta: FISIP UI Pers.
      • Manajemen Perpajakan- Vero Deswanto SE., Msi
      • Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, dan Anti Avoidance Rule-
        Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax & Danny Septriadi, SE, MSi, LLM Int.Tax

      AKUNTANSI PERPAJAKAN UNTUK BERBAGAI JENIS USAHA

      Oleh: Nany Ariany

       

      Akuntansi Perpajakan pada intinya adalah untuk melakukan koreksi fiskal yaitu koreksi laba komersial (laba menurut standar akuntansi) menjadi laba fiskal (laba menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya yang diatur dalam standar akuntansi dan dengan yang diperbolehkan pajak. Terdapat pula perbedaan pengakuan pada penghasilan yang bukan objek pajak. Terdapat pula penghasilan yang dikenakan pajak final  serta biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, dimana pada umumnya penghasilan yang terkena pajak final dikeluarkan dalam perhitungan pajak tahunan. Dalam melakukan koreksi fiskal, kita harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

       

      I. MENGETAHUI KARAKTERISTIK DAN KEISTIMEWAAN BISNIS

      Pada dasarnya setiap bisnis unik, sehingga terdapat perlakuan akuntansi yang berbeda bagi tiap sektor bisnis. Peraturan perpajakan pun juga terkait dengan jenis bisnis yang dimiliki, pemajakan terhadap passive income karena sulit ditelusuri biaya investasi awalnya seperti sewa, deviden, bunga, capital gain pada umumnya  bersifat final (tarif pajak khusus dengan estimasi penghasilan netto) walaupun ada pula yang dipajaki secara dengan tarif umum seperti royalti, sewa dan capital gain kendaraan, laba-rugi penjualan saham yang tidak berada di bursa, dll.  Pemajakan final juga sering dilakukan pada transaksi yang komplikasinya tinggi dan sulit diawasi oleh pihak perpajakan seperti konstruksi.

       

      Jenis Usaha Karakteristik Pengaruh terhadap Akuntansi Pengaruh terhadap Perpajakan
      Asuransi, Perbankan Banyak resiko, pertanggungjawaban luas, ada aturan UU yang mengikat, banyak passive income Banyak menggunakan estimasi, sangat konservatif, kelengkapan disclosure (pengungkapan) Ada pembatasan biaya yang boleh dikurangkan, pajak final untuk kemudahan administrasi
      Dana Pensiun Hanya dana yang dikelola untuk uang pensiun, ada aturan UU yang mengikat, banyak passive income Tidak ada akun modal (aset = kewajiban), adanya laporan perubahan aktiva bersih, kelengkapan disclosure (pengungkapan) Pada umumnya penghasilan  dibebaskan dari pajak
      Leasing Pada dasarnya leasing merupakan jasa pembiayaan seperti halnya pinjaman lain tanpa terkait dengan aset Ada perbedaan antara kegiatan pembiayaan aset (capital lease) dan sewa aset biasa (operating lease). Pada capital lease, ada pengakuan utang leasing, bunga leasing dan depresiasi aset bagi lessee. Peraturan khusus untuk menentukan siapa yang boleh mendepreasiasi, biaya yang boleh dikurangkan dan pengakuan pendapatan
      Usaha Kehutanan Kegiatan pembukaan lahan hingga menanam kembali memakan waktu lama dan biaya yang besar, diatur ketat dalam UU Kehutanan Ada biaya yang dikapitalisasi dan diamortisasi, ada biaya estimasi untuk kewajiban masa datang Pembatasan amortisasi hak-hak kehutanan, pembatasan cadangan penanaman kembali
      Koperasi Usaha yang merupakan pendorong ekonomi rakyat Terdapat perbedaan penghasilan dari anggota dan non anggota, terdapat laporan pomosi keanggotaan Ada fasilitas pajak
      Lembaga Keuangan Syariah Terdapat hybird equity dimana pinjaman juga menanggung kerugian Simpanan Nasabah dengan imbalan bagi hasil tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban ataupun modal namun dalam akun khusus ”Dana Syirkah Temporer” Peraturan khusus untuk menentukan tarif dan basis pajak karena adanya perbedaan perlakuan pajak antara deviden dan bunga
      Konstruksi Kegiatan membangun memakan waktu lama dan biaya yang besar Pengakuan profit saat kegiatan membangun untuk memenuhi prinsip matching cost againts revenue Pemajakan final untuk kemudahan administrasi dan pengawasan
      Migas Kegiatan ekplorasi memakan waktu dan biaya cukup lama Biaya eksplorasi dikapitalisasi sebagai aset Terdapat kompensasi kerugian yang lebih lama dari usaha biasa

       

       

      II. MENGETAHUI STANDAR AKUNTANSI YANG BERLAKU

      Standar Akuntansi tidak berkekuatan memaksa seperti peraturan perundangan, sifatnya hanya memberi pedoman bagi penyusun laporan keuangan untuk memberikan laporan keuangan yang terpercaya, dapat diperbandingkan dan memenuhi informasi yang diinginkan semua pihak terutama investor. Namun ada kalanya peraturan perundang-undangan mewajibkan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi, seperti UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 28 tahun 2004 Tentang Yayasan. Standar Akuntansi pada umumnya mengacu pada PSAK No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi dimana dijelaskan mengenai susunan baku laporan keuangan (neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan) dan elemen-elemennya. Namun terdapat perlakuan yang berbeda untuk bisnis-bisnis yng memiliki keistimewaan seperti PSAK no 18 tentang Dana Pensiun, PSAK No 27 Untuk Koperasi, PSAK No 28 untuk Asuransi Kerugian, PSAK No 36 untuk Asuransi Jiwa, dll.

       

      III. MENGETAHUI PERATURAN PERPAJAKAN YANG TERKAIT

      Sebelum melakukan koreksi fiskal, kita harus mencari tahu peraturan pajak yang terkait sebagai berikut:

       

      A. MELIHAT PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK

      Penghasilan yang bukan Objek Pajak diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 3. Penghasilan tersebut dan biaya-biaya yang terkait dengannya harus dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga merupakan koreksi pengurang laba kena pajak:

       

       

      Jenis Usaha Koreksi fiskal negatif
      Dana Pensiun

       

      Semua penghasilan yang diatur KMK No. 651 Tahun 1994 yaitu penghasilan selain:

      • Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia serta Sertifikat Bank Indonesia;
      • Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
      • Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia
      Lembaga Keagamaan, sosial Penerimaan dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, harta hibah
      Perusahaan modal ventura Deviden dari perusahaan di bidang KUKM yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa.
      Lembaga keuangan atau perusahaan investor Deviden dari kepemilikan saham yang lebih dari 25%

      B. MELIHAT PENGHASILAN YANG TERKENA PAJAK FINAL

      Penghasilan yang bukan Objek Pajak diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 2. Penghasilan tersebut dan biaya-biaya yang terkait dengannya harus dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga merupakan koreksi pengurang laba kena pajak namun dapat menjadi koreksi penambah laba kna pajak jika biaya-biaya atas penghasiln tersebut lebih besar:

       

       

       

       

      Jenis Usaha Koreksi fiskal negatif/positif
      Bank, asuransi, Lembaga Keuangan lain Penghasilan dari bunga diskonto obligasi (PP No 16/2009), penghasilan bunga deposito  serta diskonto SBI (PP 131/2000)
      Perusahaan efek dan trading Laba-rugi dari transaksi derivatif (PP 17/2009), laba-rugi dari penjualan saham (PP No 14/1997), laba-rugi penjualan obligasi (PP No 6/2002)
      Konstruksi Laba-rugi dari usaha konstruksi (PP 51/2008)
      Usaha Perumahan, penyewaan gedung Laba-Rugi persewaan tanah dan bangunan (PP No 5/2002), Laba-rugi penjualan tanah dan bangunan (PP No 79/1999)

       

      C. MELIHAT BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN OLEH UU PPH

      Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU PPh  Pasal 9 ayat 1. Biaya-biaya ini tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga laba kena pajak akan jauh lebih besar dari laba akuntansi.

       

      Jenis Usaha Koreksi fiskal negatif/positif
      Pada Umumnya Natura, biaya direksi/prive, hibah dan sumbangan yang tidak diatur dalam PP, PPh, sanksi administrasi pajak.
      CV/Firma Gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

       

       

      D. MELIHAT PERBEDAAN METODE PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA

      Hal ini mencakup:

      1. Perbedaan biaya depresiasi

      Biaya Depresiasi yang diperbolehkan oleh perpajakan diatur dalam Pasal 11 UU PPh No. 36 Tahun 2008.

       

       

      PSAK Pasal 11  UU PPh No. 36 Tahun 2008
      Secara Umum Metode depreasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya metode satuan produksi digunakan untuk usaha ekstraktif dan agraris. Tarif depreasi per tahun tergantung pada estimasi umur aset. Terdapat estimasi nilai sisa pada akhir masa manfaat. Metode depreasi dan tarif depreasi per tahun terbatas, tidak ada nilai sisa pada akhir masa manfaat.

      Kelompok Harta
      Berwujud
      Masa
      Manfaat
      Tarif Penyusutan sebagaimana
      dimaksud dalam
      Ayat (1) Ayat (2)
      I.   Bukan bangunan
      Kel 1
      Kel 2
      Kel 3
      Kel 4

      4 th
      8 th
      16 th
      20 th

      25%
      12,5%
      6,25%
      5%

      50%
      25%
      12,5%
      10%

      II. Bangunan
      Permanen
      Tdk Permanen

       

      20 th

      10 th

       

      5%

      10%

       

       

      Leasing Untuk capital lease, aset didepresiasi Untuk capital lease, baik lessor dan leesee tidak boleh mendepreasiasi aset

      (KMK No 1169/1991)

       

      1. Perbedaan biaya amortisasi

      Biaya amortisasi yang diperbolehkan oleh perpajakan diatur dalam Pasal 11 A UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan  PMK 248/PMK.03/2008.

       

      PSAK Pasal 11 A UU PPh No. 36 Tahun 2008
      Secara Umum Metode depresasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya metode satuan produksi digunakan untuk usaha ekstraktif dan agraris. Tarif amortisasi per tahun tergantung pada umur aset (biasanya untuk hak-hak khusus seperti copyright, HGB diatur oleh undang-undang) Metode amortisasi dan tarif depreasi per tahun terbatas, tidak ada nilai sisa pada akhir masa manfaat.

      Kelompok Harta
      Tak Berwujud
      Masa Manfaat Tarif Amortisasi berdasarkan
      metode
      Garis
      Lurus
      Saldo
      Menurun
      Kel 1
      Kel 2
      Kel 3
      Kel 4
      4 th
      8 th
      16 th
      20 th
      25%
      12,5%
      6,25%
      5%
      50%
      25%
      12,5%
      10%

       

      Migas Tidak diatur dalam PSAK No 29 metode satuan produksi. (psl 11 A ayat 4)
      Usaha Kehutanan “HTI dalam pengembangan” diamortisasi selama masa konsesi (PSAK No 32) metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun (psl 11 A ayat 5)

       

      1. Perbedaan biaya estimasi kewajiban

      PSAK 57 tentang biaya diestimasi, kewajiban kontijensi dan aktiva kontijensi memperbolehkan akuntansi untuk mengestimasi biaya-biaya yang berpotensi menurunkan nilai aset atau menimbulkan kewajiban di masa datang untuk memenuhi prinsip konservatisme. Adanya biaya estimasi yang diperbolehkan oleh pajak diatur dalam UU PPh psal 9 ayat 1-c j.o PMK 81/PMK.03/2009. Pada umumnya PSAK menyerahkan biaya estimasi kepada pihak manajemen kecuali bila ada peraturan perundangan yang berlaku.

       

      Jenis usaha PMK 81/PMK.03/2009
      Bank Umum, Bank Syariah Cadangan piutang tak tertagih sebesar:

      1. 1% dari piutang dengan kualitas lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;
      2. 5% dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
      3. 15% dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
      4. 50% dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
      5. 100% dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

      nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:

      1. 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
      2. 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai
      Bank Prekreditan Rakyat,  Koperasi Simpan Pinjam, PT Permodalan Nasional Madani Cadangan piutang tak tertagih sebesar:

      1. 0,5% dari piutang dengan kualitas lancar;
      2. 10% dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
      3. 50% dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
      4. 100%dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan

      nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:

      1. 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
      2. 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

       

      anjak piutang, pembiayaan konsumen Cadangan piutang tak tertagih 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang
      Sewa guna usaha opsi Cadangan piutang tak tertagih 2,5%  dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
      Asuransi
      • cadangan premi tanggungan sendiri (premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan) untuk perusahaan asuransi kerugian sebesar 40%  dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan.
      • cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
      • cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
      Usaha pertambangan, Kehutanan & Industri yang membuang limbah cadangan biaya reklamasi, cadangan biaya penanaman kembali dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

       

      Oleh: natanedan | 18 November 2009

      Penantian di Tengah Hujan Oleh: Nany Ariany

      Adayang lain hari ini. Hari ini sebenarnya tidak begitu berbeda dengan hari-hari yang sebelumnya. Belakangan ini memang sering hujan. Tapi kok ada yang terasa aneh ya. Hari ini Papa terlambat pulang lagi. Sudah jam 5 padahal biasanya Papa pulang jam 4. Papa adalah guru les piano. Beliau mengajar dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore. Jarak tempat les dengan rumah paling lama 1 jam. Mungkin Papa telat karena macet. Apalagi hari ini hujan lebat. Biasanya kan kalau hujan lebat, jalanan jadi macet.

      Aku tak mengambil pusing. Aku mengambil sepoci teh manis dari lemari es lalu memakan kue bolu sisa panggangannya yang gosong. Maklum aku baru belajar bikin kue sambil mengisi liburan sekolah ini. Lalu aku menyalakan TV. Oh ternyata ada Sailor Moon. Rupanya sudah setengah lima

      Langit makin merah dengan indahnya walaupun awan mendung. Hujan terus melaju deras. Tak terasa sudah jam 5 lebih. Oh sebaiknya aku mandi. Tapi aku mengurungkan niat. Hujan-hujan begini gak usah mandi sore ah, lagian juga gak keluar rumah. Aku memang paling malas mandi sore kalau tidak keluar rumah tapi akhirnya mandi juga karena bosan. Untung saja baru dapat sample shampo baru wangi anggur dari teman yang sedang promosi sehingga tidak bete-bete amat.

      Makin sore bukannya makin reda, hujan makin lebat. Langitpun sudah mulai gelap. Wah sudah jam segini kok Papa belum pulang-pulang juga. Aku jadi khawatir. Apalagi aku di rumah sendirian dan sebentar lagi magrib. Aku takut sendirian. Selain itu aku juga takut kalau terjadi apa-apa dengan Papa. Waduh, mesti gimana ya? Daripada mikir yang macam-macam lebih baik sholat saja dulu. Bunyi adzan magrib sudah mengalun sayup-sayup di tengah gemuruh suara hujan.

      Sudah jam 7, Papa belum pulang juga. Untung saja tadi Papa sudah menelpon. Katanya ada pohon tumbang di jalan utama, jalanan macet dimana-mana jadi papa singgah sebentar di rumah teman sambil menunggu jalanan lancar kembali. Kalau begitu aku masak supermi saja. Biasanya kalau ada Papa aku masak telur dadar atau nugget. Aku memang tidak jago masak. Masak nasi juga pakai rice cooker. Kalau sayur paling sayur bayam atau sop wortel dan kembang kol. Makanya kalo Papa habis gajian biasanya beliau membeli sate atau sop buntut untuk makan malam. Tapi di rumah kami sering lewat tukang nasi goreng malam-malam.Kalo aku malas memasak, paling-paling kami memesan nasi goreng yang lumayan murah itu.

      Sambil mengepel lantai rumah yang basah karena bocor, aku melihat jam dinding. Rupanya sudah jam 8. Wah payah nih. Hujan masih deras walaupun tidak sederas yang tadi. Rumah kami ini memang sudah tua. Rumah warisan dari nenek. Nenek adalah seorang guru piano juga tapi dia punya sekolah musik sendiri. Beliau bahkan pernah konser di luar negeri. Aku sendiri tidak pernah melihat nenekku karena beliau wafat setelah melahirkan ayahku. Tapi nasib ayahku tidak sebaik nenek. Beliau pernah mendapat beasiswa ke luar negeri tapi ditolak. Ayah punya banyak utang karena membiayai pengobatan almarhumah adek yang sakit kanker. Akhirnya ayah harus menggadaikan banyak barang dan menghabiskan tabungan. Sekolah musik nenek juga ditutup. Gedung dan pianonya dijual untuk menutupi hutang. Syukurlah sekarang hutang itu sudah lunas sehingga beban hidup kami tidak terlalu banyak. Kalau saja ibu mau bersabar. Tapi aku tidak mau menyalahkan ibu. Kata Papa ibu hanya manusia yang lemah. Aku sangat mengagumi Papa karena beliau sangat tegar. Mungkin karena Papa sudah terbiasa kehilangan orang yang disayangi sepanjang hidupnya. Kulihat keluar jendela. Hujan tidak berhenti-henti juga.

      Kupikir tadinya aku bisa menunggu Papa dengan tenang sambil menonton TV. Tapi hidup memang tidak menyenangkan. Sepertinya antenanya tergoyang angin, sehingga tayangan TV jadi buram. Aku sebal sekali. Akhirnya aku putuskan untuk membaca komik di kamar. Sebelumnya aku kunci dulu semua pintu dan matikan semua listrik. Papa punya kunci cadangan jadi aku tak perlu khawatir kalau ketiduran. Kalaupun ada tamu rasanya tak perlu kuhiraukan karena dia pasti gila datang malam-malam dengan hujan lebat seperti ini.

      Entah berapa komik yang aku baca, semuanya tidak menarik. Tentu saja karena sudah lama tidak beli komik. Mungkin kalo sudah mulai sekolah aku jual komik lama ini ke teman-teman dan uangnya buat beli komik baru. Kupeluk boneka babi peninggalan adek. Duh adek kamu enak ya sudah di surga. Mudah-mudahan Papa cepat pulang ya dek. Amin. Tiba-tiba terdengar dering telpon. Jangan-jangan dari Papa.

      “Maaf apakah ini nomor telpon rumah saudara Rainhard?”

      “Ya, ini dengan siapa ya?”

      “Ini dengan temannya, Pak Izra. Mau memastikan apakah Pak Rainhard sudah pulang.”

      “Oh, dia belum pulang tuh Pak.”

      “Maaf ini Stella ya?”

      “Ya”

      “Oh, ya. Siapa lagi ya kalau bukan stella, hahahaha….. kalau begitu hati-hati ya dek. Jangan lupa kunci pintu dan matikan listrik.”

      “Ya, pak. sudah dilakukan kok.”

      “Kalau begitu kita doakan saja papamu cepat pulang ya nak.”

      “Ya mudah-mudahan saja ya pak. Saya juga khawatir sekali.”

      “Ya sudah, sabar ya nak. Kalau ada apa-apa telpon rumah saya saja. Nomornya tau

      kan

      ?”

      “Iya, saya sudah tau kok, Pak. Terima kasih ya Pak.”

      “Baik, kalo begitu…… tuuut tuuut tuuut tuuuuuuuuttttt..”

      “Dasar cerewet itu orang!!!!!”

      Kulihat ikan-ikan di akuarium berenang. Lampu neon akuarium mengkilau di tengah kegelapan ruang tamu. Duh Papa, cepatlah pulang. Entah kenapa rasanya aku ingin menangis. Kenapa sih ibu jahat banget. Kalau dia tidak kabur dari rumah

      kan

      mungkin aku tidak perlu sekhawatir ini. Ah sudahlah, buat apa mengharapkan orang yang sudah tidak tahu entah berada dimana. Paling-paling dia juga sudah tidak peduli terhadap kami. Benar-benar liburan sekolah yang menjengkelkan. Setidaknya kalau sekolah, perasaan-perasaan ini akan hilang dengan sendirinya. Hilang ditelan segenap tugas dan aktifitas. Kalau tidak hujan mungkin bisa mengundang teman menginap tapi hujan deras begini. Daripada memikirkan yang tidak-tidak akhirnya aku memutuskan untuk tidur saja.

      Sudah berapa lama tidur-tiduran di kamar ternyata tidak bisa tidur juga. Mungkin aku tidak bisa tidur karena khawatir. Karena itu kuputuskan untuk melahap semua coklat yang tersisa di lemari es. Yah beginilah kalau perempuan sedang stress. Mungkin aku akan menjadi gemuk tapi toh badanku memng bongsor jadi siapa yang peduli. Tak puas melahap coklat, aku memutuskan masak supermi dan memakannya. Setelah makan perasaanku sedikit lebih lega.Kulirik jam dinding. Huh sudah hampir jam 10. Segera kucuci piring dan mengurus sampah-sampah. Sampah-sampah lebih baik ditaruh di dalam saja. Kalau hujan begini ditaruh di luar jadi bau. besok pagi saja aku sendiri yang kasih ke tukang sampah.

      Hujan sudah mulai reda tapi tidak kunjung berhenti juga. Ini sudah jam setengah 11 malam. Aku kesal sekali. Akhirnya aku bermain piano saja untuk menenangkan hati. Toh, hujan-hujan begini tak ada yang akan mendengar. Tapi ternyata aku tambah kesal. Tak satupun lagu yang bisa kumainkan dengan baik. Pasti ada yang salah. Lupa tuts hitamlah. Lupa akordnyalah. Aduh Tuhan cepatlah kirim Papa kemari. Tiba-tiba terdengar bunyi bel. Wah rupanya doaku cepat terkabul. tapi mengapa harus mengebel bukankah Papa punya kunci cadangan. Oh My God, please help me. Segera aku ambil pemukul kasti, kalau itu orang jahat awas ya! pasti langsung kupukul sampai babak belur. Kubuka pintu lalu mengintip dari bilik teras. Kulihat seorang wanita dengan payung. Di belakangnya ada taksi yang segera melaju pergi.

      “Maaf siapa ya?”

      Hening. Dia tidak menjawab.

      Kuletakkan pemukul kasti dan kuambil payung di teras. Aku segera menuju pagar menghampiri wanita itu.

      “Maaf ada perlu apa?”

      Wajahnya tak bisa kulihat karena gelap. Tapi aku tahu siapa dia waktu dia mendongak.

      “Maafkan mama ya nak. Mama memang wanita yang lemah. Tapi mama berjanji akan merawatmu dengan baik kali ini”

      Aku diam saja. Semua ini terlalu tiba-tiba untukku.

      “Stella, Papa sudah menyusul adek. Sekarang tinggal kita berdua. Kita harus saling menjaga.”

      Aku pusing sekali. Seakan-akan ruangan berputar-putar.

      “Tadi bus papa kecelakaan.”

      Seketika semuanya menjadi gelap. Aku tidak bisa bernafas.

      “Stella, kamu harus tegar ya.”

      Tiba-tiba aku jadi tuli. Aku tak tahan lagi. Tubuhku lemas seperti tercekik.

      “Stella, Stella, bangun nak.”

      TAMAT

      Jakarta, 8 Juli 2006

      Tulisan Sebelumnya »

      Kategori