Analisa Dasar Hukum Perpajakan Inbreng Tanah dengan Saham Oleh: Nany Ariany SE, MA

Menurut Pasal Pasal 1618-1652 KUHPerdata, Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Inbreng ini wajib dimasukkan pihak-pihak yang bersekutu dalam persekutuan, bisa berupa uang, harta dan tenaga.

1. PPh final Psl 4(2)

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 1 menyebutkan:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
(2) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Sehingga atas Peraturan Pemerintah teersebut, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa tukar-menukar (ruislag) dikenakan Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 2 menyebutkan:

(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Undang-Undang. No. 7 tahun 1983 yang terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang. No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

Dimana Pasal 2 ayat 1 b berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.

KESIMPULAN: Untuk ruislag biasa, terhutang PPh final pasal 4(2) yang hrs disetor sebelum pembuatan akta notaris/PPAT namun karena inbreng diperuntukkan sebagai pengganti saham, maka sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3c, tanah tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan.

2. BPHTB

UU No. 20 Ttg BPHTB menyebutkan:

Pasal 2
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
13. hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. diluar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan.”
“Pasal 3
(1) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Pasal 9
(1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
KESIMPULAN: BPHTB tidak terutang bila belum dibuat dan ditandatanganinya akta dan BPHTB tidak terutang bila konversi hak tidak ada perubahan nama

2 Komentar (+add yours?)

  1. MasKhozin
    Okt 26, 2011 @ 02:19:42

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
    menurut saya, maksud dari Pasal 4 ayat (3) huruf c. UU Pajak Penghasilan tersebut adalah bahwa harta termasuk setoran tunai tersebut bukan penghasilan BAGI BADAN, sehingga pasal tersebut tidak relevan sebagai dasar pernyataan bahwa penyetoran tanah sebagai pengganti setoran modal (inbreng) bukan termasuk penghasilan BAGI penyetornya.
    Menurut saya, disini unsur penghasilan bagi pemilik tanah adalah disebabkan adanya pelepasan hak, dari pemilik tanah sebagai pemegang saham kepada pemilik baru Badan/perusahaan dalam arti terjadi perubahan kepemilikan atas hak tanah tersebut.

  2. natanedan
    Okt 26, 2011 @ 07:47:10

    @maskhozin
    kalo kita nyetor uang/harta buat saham bukan biaya tapi investasi
    kalau kita terima setoran atas saham bukan penghasilan melainkan modal
    agak aneh intepretasinya
    rasanya aneh kalau khusus tanah, kita ditagihkan PPh Pasal 4(2) padahal UU PP pasal ayat 4-3c jelas-jelas menyatakan bahwa setoran modal bukan penghasilan :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.