AKUNTANSI PERPAJAKAN UNTUK BERBAGAI JENIS USAHA
Oleh: Nany Ariany
Akuntansi Perpajakan pada intinya adalah untuk melakukan koreksi fiskal yaitu koreksi laba komersial (laba menurut standar akuntansi) menjadi laba fiskal (laba menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya yang diatur dalam standar akuntansi dan dengan yang diperbolehkan pajak. Terdapat pula perbedaan pengakuan pada penghasilan yang bukan objek pajak. Terdapat pula penghasilan yang dikenakan pajak final serta biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, dimana pada umumnya penghasilan yang terkena pajak final dikeluarkan dalam perhitungan pajak tahunan. Dalam melakukan koreksi fiskal, kita harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
I. MENGETAHUI KARAKTERISTIK DAN KEISTIMEWAAN BISNIS
Pada dasarnya setiap bisnis unik, sehingga terdapat perlakuan akuntansi yang berbeda bagi tiap sektor bisnis. Peraturan perpajakan pun juga terkait dengan jenis bisnis yang dimiliki, pemajakan terhadap passive income karena sulit ditelusuri biaya investasi awalnya seperti sewa, deviden, bunga, capital gain pada umumnya bersifat final (tarif pajak khusus dengan estimasi penghasilan netto) walaupun ada pula yang dipajaki secara dengan tarif umum seperti royalti, sewa dan capital gain kendaraan, laba-rugi penjualan saham yang tidak berada di bursa, dll. Pemajakan final juga sering dilakukan pada transaksi yang komplikasinya tinggi dan sulit diawasi oleh pihak perpajakan seperti konstruksi.
Jenis Usaha | Karakteristik | Pengaruh terhadap Akuntansi | Pengaruh terhadap Perpajakan |
Asuransi, Perbankan | Banyak resiko, pertanggungjawaban luas, ada aturan UU yang mengikat, banyak passive income | Banyak menggunakan estimasi, sangat konservatif, kelengkapan disclosure (pengungkapan) | Ada pembatasan biaya yang boleh dikurangkan, pajak final untuk kemudahan administrasi |
Dana Pensiun | Hanya dana yang dikelola untuk uang pensiun, ada aturan UU yang mengikat, banyak passive income | Tidak ada akun modal (aset = kewajiban), adanya laporan perubahan aktiva bersih, kelengkapan disclosure (pengungkapan) | Pada umumnya penghasilan dibebaskan dari pajak |
Leasing | Pada dasarnya leasing merupakan jasa pembiayaan seperti halnya pinjaman lain tanpa terkait dengan aset | Ada perbedaan antara kegiatan pembiayaan aset (capital lease) dan sewa aset biasa (operating lease). Pada capital lease, ada pengakuan utang leasing, bunga leasing dan depresiasi aset bagi lessee. | Peraturan khusus untuk menentukan siapa yang boleh mendepreasiasi, biaya yang boleh dikurangkan dan pengakuan pendapatan |
Usaha Kehutanan | Kegiatan pembukaan lahan hingga menanam kembali memakan waktu lama dan biaya yang besar, diatur ketat dalam UU Kehutanan | Ada biaya yang dikapitalisasi dan diamortisasi, ada biaya estimasi untuk kewajiban masa datang | Pembatasan amortisasi hak-hak kehutanan, pembatasan cadangan penanaman kembali |
Koperasi | Usaha yang merupakan pendorong ekonomi rakyat | Terdapat perbedaan penghasilan dari anggota dan non anggota, terdapat laporan pomosi keanggotaan | Ada fasilitas pajak |
Lembaga Keuangan Syariah | Terdapat hybird equity dimana pinjaman juga menanggung kerugian | Simpanan Nasabah dengan imbalan bagi hasil tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban ataupun modal namun dalam akun khusus ”Dana Syirkah Temporer” | Peraturan khusus untuk menentukan tarif dan basis pajak karena adanya perbedaan perlakuan pajak antara deviden dan bunga |
Konstruksi | Kegiatan membangun memakan waktu lama dan biaya yang besar | Pengakuan profit saat kegiatan membangun untuk memenuhi prinsip matching cost againts revenue | Pemajakan final untuk kemudahan administrasi dan pengawasan |
Migas | Kegiatan ekplorasi memakan waktu dan biaya cukup lama | Biaya eksplorasi dikapitalisasi sebagai aset | Terdapat kompensasi kerugian yang lebih lama dari usaha biasa |
II. MENGETAHUI STANDAR AKUNTANSI YANG BERLAKU
Standar Akuntansi tidak berkekuatan memaksa seperti peraturan perundangan, sifatnya hanya memberi pedoman bagi penyusun laporan keuangan untuk memberikan laporan keuangan yang terpercaya, dapat diperbandingkan dan memenuhi informasi yang diinginkan semua pihak terutama investor. Namun ada kalanya peraturan perundang-undangan mewajibkan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi, seperti UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 28 tahun 2004 Tentang Yayasan. Standar Akuntansi pada umumnya mengacu pada PSAK No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi dimana dijelaskan mengenai susunan baku laporan keuangan (neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan) dan elemen-elemennya. Namun terdapat perlakuan yang berbeda untuk bisnis-bisnis yng memiliki keistimewaan seperti PSAK no 18 tentang Dana Pensiun, PSAK No 27 Untuk Koperasi, PSAK No 28 untuk Asuransi Kerugian, PSAK No 36 untuk Asuransi Jiwa, dll.
III. MENGETAHUI PERATURAN PERPAJAKAN YANG TERKAIT
Sebelum melakukan koreksi fiskal, kita harus mencari tahu peraturan pajak yang terkait sebagai berikut:
A. MELIHAT PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK
Penghasilan yang bukan Objek Pajak diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 3. Penghasilan tersebut dan biaya-biaya yang terkait dengannya harus dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga merupakan koreksi pengurang laba kena pajak:
Jenis Usaha | Koreksi fiskal negatif |
Dana Pensiun
|
Semua penghasilan yang diatur KMK No. 651 Tahun 1994 yaitu penghasilan selain:
|
Lembaga Keagamaan, sosial | Penerimaan dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, harta hibah |
Perusahaan modal ventura | Deviden dari perusahaan di bidang KUKM yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa. |
Lembaga keuangan atau perusahaan investor | Deviden dari kepemilikan saham yang lebih dari 25% |
B. MELIHAT PENGHASILAN YANG TERKENA PAJAK FINAL
Penghasilan yang bukan Objek Pajak diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 2. Penghasilan tersebut dan biaya-biaya yang terkait dengannya harus dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga merupakan koreksi pengurang laba kena pajak namun dapat menjadi koreksi penambah laba kna pajak jika biaya-biaya atas penghasiln tersebut lebih besar:
Jenis Usaha | Koreksi fiskal negatif/positif |
Bank, asuransi, Lembaga Keuangan lain | Penghasilan dari bunga diskonto obligasi (PP No 16/2009), penghasilan bunga deposito serta diskonto SBI (PP 131/2000) |
Perusahaan efek dan trading | Laba-rugi dari transaksi derivatif (PP 17/2009), laba-rugi dari penjualan saham (PP No 14/1997), laba-rugi penjualan obligasi (PP No 6/2002) |
Konstruksi | Laba-rugi dari usaha konstruksi (PP 51/2008) |
Usaha Perumahan, penyewaan gedung | Laba-Rugi persewaan tanah dan bangunan (PP No 5/2002), Laba-rugi penjualan tanah dan bangunan (PP No 79/1999) |
C. MELIHAT BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN OLEH UU PPH
Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1. Biaya-biaya ini tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada akhir tahun sehingga laba kena pajak akan jauh lebih besar dari laba akuntansi.
Jenis Usaha | Koreksi fiskal negatif/positif |
Pada Umumnya | Natura, biaya direksi/prive, hibah dan sumbangan yang tidak diatur dalam PP, PPh, sanksi administrasi pajak. |
CV/Firma | Gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham |
D. MELIHAT PERBEDAAN METODE PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA
Hal ini mencakup:
- Perbedaan biaya depresiasi
Biaya Depresiasi yang diperbolehkan oleh perpajakan diatur dalam Pasal 11 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
|
PSAK | Pasal 11 UU PPh No. 36 Tahun 2008 | ||||||||||||||
Secara Umum | Metode depreasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya metode satuan produksi digunakan untuk usaha ekstraktif dan agraris. Tarif depreasi per tahun tergantung pada estimasi umur aset. Terdapat estimasi nilai sisa pada akhir masa manfaat. | Metode depreasi dan tarif depreasi per tahun terbatas, tidak ada nilai sisa pada akhir masa manfaat.
|
||||||||||||||
Leasing | Untuk capital lease, aset didepresiasi | Untuk capital lease, baik lessor dan leesee tidak boleh mendepreasiasi aset
(KMK No 1169/1991) |
- Perbedaan biaya amortisasi
Biaya amortisasi yang diperbolehkan oleh perpajakan diatur dalam Pasal 11 A UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PMK 248/PMK.03/2008.
|
PSAK | Pasal 11 A UU PPh No. 36 Tahun 2008 | ||||||||||
Secara Umum | Metode depresasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya metode satuan produksi digunakan untuk usaha ekstraktif dan agraris. Tarif amortisasi per tahun tergantung pada umur aset (biasanya untuk hak-hak khusus seperti copyright, HGB diatur oleh undang-undang) | Metode amortisasi dan tarif depreasi per tahun terbatas, tidak ada nilai sisa pada akhir masa manfaat.
|
||||||||||
Migas | Tidak diatur dalam PSAK No 29 | metode satuan produksi. (psl 11 A ayat 4) | ||||||||||
Usaha Kehutanan | “HTI dalam pengembangan” diamortisasi selama masa konsesi (PSAK No 32) | metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun (psl 11 A ayat 5) |
- Perbedaan biaya estimasi kewajiban
PSAK 57 tentang biaya diestimasi, kewajiban kontijensi dan aktiva kontijensi memperbolehkan akuntansi untuk mengestimasi biaya-biaya yang berpotensi menurunkan nilai aset atau menimbulkan kewajiban di masa datang untuk memenuhi prinsip konservatisme. Adanya biaya estimasi yang diperbolehkan oleh pajak diatur dalam UU PPh psal 9 ayat 1-c j.o PMK 81/PMK.03/2009. Pada umumnya PSAK menyerahkan biaya estimasi kepada pihak manajemen kecuali bila ada peraturan perundangan yang berlaku.
Jenis usaha | PMK 81/PMK.03/2009 |
Bank Umum, Bank Syariah | Cadangan piutang tak tertagih sebesar:
nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
|
Bank Prekreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, PT Permodalan Nasional Madani | Cadangan piutang tak tertagih sebesar:
nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
|
anjak piutang, pembiayaan konsumen | Cadangan piutang tak tertagih 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang |
Sewa guna usaha opsi | Cadangan piutang tak tertagih 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. |
Asuransi |
|
Usaha pertambangan, Kehutanan & Industri yang membuang limbah | cadangan biaya reklamasi, cadangan biaya penanaman kembali dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah sesuai peraturan perundang-undangan. |
terima kasih atas wacananya, sangat membantu. kalau bisa lgsg diilustrasikan dengan contoh soal biar lebih mantap.
thanks atas komentarnya
mungkin lain kali, saya bikin yg lbh jelas lagi =)