EPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
29 Januari 2003

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 29/PJ.43/2003

TENTANG

PENEGASAN PENGENAAN PPh ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, dokumen lainnya serta keterangan lisan Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai
berikut :
a. PT. ABC meliputi beberapa perusahaan yang kegiatan usaha utamanya ialah industri
peternakan dan pakan ternak serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan utama tersebut.
b. Untuk meningkatkan penjualan diterapkan kebijakan potongan harga dan insentif penjualan
kepada para pelanggan yang merupakan group perusahaan. Selanjutnya kebijakan potongan
harga dan insentif penjualan tersebut juga diterapkan oleh anggota group kepada para
pelanggannya.
c. Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi
merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai
tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.
d. Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut
adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah-
istilah tersebut adalah:
i. Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan;
ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena
membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian;
iii. Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan
karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi
jual-beli tersebut;
iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan
diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam
jangka waktu tertentu.
e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan
pajak atas potongan harga dan insentif penjualan tersebut.

2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur:
a. Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
b. Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam
negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dari jumlah penghasilan bruto;
c. Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT,
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku;
d. Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT,
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, sebesar
15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
pokok penjualan bagi pembeli.

4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

==================================================================

Discount adalah bentuk potongan harga jual di muka untuk konsumen, biasanya dalam bentuk persentase. Sedangkan Cash Back adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen dan pemberlakuannya di belakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Pemberlakuan potongan di belakang maksudnya setelah pembeli melakukan pembayaran tunai ataupun down payment (untuk pembelian kredit) dan kadang disertai syarat tertentu.

Misal harga Rp. 100.000 dan cash discount Rp. 10.000

Faktur pajak dibuka pada saat Uang muka diterima atau barang/jasa diserahkan.
Jurnalnya
Cash (Dr) Rp.100.000,-
Uang Muka Penjualan (Cr) Rp. 90.909,-
PPN Keluaran (Cr) Rp. 9.091,-

Maka Jurnalnya adalah
By Promosi/Cash Back (Dr) Rp.10.000,-
PPH 21/23 (Cr) Rp.250,-
Cash (Cr) Rp.9.750,-

Tinggalkan komentar