https://pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-44pmk032020
PMK 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk wajib pajak Terdampak Wabah Virus Corona sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sehingga diberikan perluasan untuk menjangkau sektor yang
akan diberikan insentif;