Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak
Penghasilan:
a. tambahan pengurangan penghasilan neto;
b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan
bruto;
c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas
penggunaan harta; dan
e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,
dalarn rangka penanganan COVID- 19.
Berbeda dengan PP 44 tahun 2020 yang memberikan fasilitas pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak covid 19.
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-29-tahun-2020