Pasal 2 menyatakan :
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebesar:
a. 22oh (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan
b. 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Pasal 3 (1) menyatakan Wajib Pajak dalam negeri:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Selengkapnya https://www.pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-30-tahun-2020