Dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Peraturan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8).
Pajak Masukan berikut yang awalnya tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan, Pajak Masukan tersebut adalah:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
Mari kita lihat perbandingannya:
Pengkreditan Pajak Masukan tidak…
Lihat pos aslinya 747 kata lagi