Pertama, perubahan di UU Pajak Penghasilan (PPh) mulai berlaku pada 2022. Kedua, perubahan UU PPN mulai berlaku 1 April 2022.
Ketiga, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak UU baru ini diundangkan. Keempat, perubahan UU Cukai berlaku saat beleid baru ini diundangkan.