asas-asas hukum secara umum

SYUKNI TUMI PENGATA. SH

asas-asas hukum secara umum, yaitu:

1. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bkan hanya dari satu pihak saja

2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya

Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana

3. Clausula rebus sic stantibus

Suatu syarat dalam hokum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama

4. Cogitationis poenam nemo patitur

Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya

5. Concubitus facit nuptias

Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin

6. De gustibus non est disputandum

Mengenai selera tidak dapat disengketakan

7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan

8. Fiat…

Lihat pos aslinya 651 kata lagi

Iklan

Bezit (Kedudukan Berkuasa)

Freedom Makes Happy

1. Pengertian Bezit

Bezit diatur dalam Buku II KUH Perdata mulai dari pasal 529 – pasal 569. Menurut pasal 529 KUH Perdata, yang dimaksud dengan Bezit adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah – olah itu adalah kepunyaannya sendiri.

Syarat – Syarat Adanya Bezit

1. Corpus Corpus disini berarti harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.

2. Animus Animus ialah hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut. Dan kehendak ini adalah kehendak yang sempurna, artinya bukan kehendak dari anak kecil atau orang gila.

Fungsi Bezit

a. Fungsi Polisionil Maksud dari fungsi bezit ini adalah bezit itu mendapat perlindungan hukum. Hukum mengindahkan keadaan kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa.

b. Fungsi Zakenrechtelijk Maksud dari fungsi bezit ini adalah setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan (bezit) itu berjalan…

Lihat pos aslinya 942 kata lagi

Kasasi Atas Putusan Bebas dan Legislasi yang Tidak Responsif

KRUPUKULIT

Saat ini (tafsir) pasal 67 dan 244 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) diuji di Mahkamah Konstitusi. Apa sebab? Kedua pasal tersebut mengatur mengenai larangan putusan yang bersifat pembebasan (putusan/vonis bebas) diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi (kecuali Kasasi Demi Kepentingan Hukum-tentang KDKH ini lihat tulisan saya yang lain dengan topik ini), namun dalam prakteknya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi atas putusan bebas ini yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Praktek tersebut sebenarnya sudah sangat lama, bahkan pertama kalinya masalah ini muncul hanya berselang 2-3 tahun sejak KUHAP tersebut diundangkan, yaitu tahun 1983 di kasus korupsi dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa.

Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang kemudian diikuti oleh Mahkamah Agung selanjutnya. Di putusan tersebut intinya Mahkamah Agung membagi putusan bebas menjadi dua jenis, yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Untuk putusan bebas murni putusan tersebut oleh MA dinyatakan tidak termasuk…

Lihat pos aslinya 1.259 kata lagi