Perubahan UU Perpajakan dengan UU Cipta Kerja

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/isi-dan-poin-poin-omnibus-law-uu-cipta-kerja-bidang-perpajakan/#Poin-Poin_UU_Cipta_Kerja_Bidang_Perpajakan 3 Poin-Poin UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan 3.1 a. Perubahan dalam UU PPh 3.1.1 1. Tidak Kena Pajak Dividen 3.1.2 2. Tarif PPh dari Bunga Turun 3.1.3 3. Ketentuan Pemajakan WNI dan WNA 3.1.4 4. Tidak Dikenakan Pajak 3.1.5 5. Pengaturan Dana Setoran Haji3.2 d. Perubahan UU PPN dan PPnBM di UU Cipta Kerja 3.2.1 1. Pengkreditan Pajak Masukan 3.2.2 2. Masa Pengkreditan Pajak…

Iklan

Penurunan tarif PPh badan dari UU No 2/2020 dan UU Cipta Kerja

Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan relaksasi penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% mulai tahun 2022. Untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada ekstra diskon 3%.Relaksasi dalam rangka meningkatkan investasi juga diperkuat dengan pembebasan PPh atas…

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Dalam UU Cipta Kerja

dedensaefudin

Dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Peraturan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8).

Pajak Masukan berikut yang awalnya tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan, Pajak Masukan tersebut adalah:

  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  • perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Mari kita lihat perbandingannya:

Pengkreditan Pajak Masukan tidak…

Lihat pos aslinya 747 kata lagi

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri di UU CK. — dedensaefudin

Dalam UU Cipta Kerja, Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Luar Negeri (SPLN) diubah. Pentingnya kita memahami SPDN dan SPLN karena globalisasi sudah bukan lagi isu yang dibahas di seminar tetapi menjadi kenyataan yang ada di depan mata kita. Ada pelaut Indonesia yang lebih banyak di luar negeri dibanding di Indonesia, ada milenial […]Subjek…

PMK 110 dan PMK 86 tahun 2020- insentif pajak untuk wajib pajak terdampak covid 19

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.10/2020 adalah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Antara lain tentang insentif tentang PPh final konstruksi. Sedangkan PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mencabut PMK 44/2020 dan PMK 23/2020 http://pajak.go.id/sites/default/files/2020-08/pmk%20110%202020.pdf http://pajak.go.id/sites/default/files/2020-07/PMK%20No.%2086%20Th%202020.pdf

PP 30 tahun 2020 – Penurunan tarif PPh Badan

Pasal 2 menyatakan : Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usahatetap adalah sebesar:a. 22oh (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; danb. 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.Pasal 3 (1) menyatakan Wajib…

PP 29 tahun 2020 tentang insentif Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid 19

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas PajakPenghasilan:a. tambahan pengurangan penghasilan neto;b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilanbruto;c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperolehSumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian ataspenggunaan harta; dane. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,dalarn rangka penanganan COVID- 19. Berbeda dengan PP 44 tahun 2020 yang memberikan…