Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Setelah beredar wacana pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak, akhirnya pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas…
Pajak UMKM dibebaskan karena covid 19
Dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini serta semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19 ke sektor-sektor lainnya termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak untuk pelaku UMKM berupa Pajak Final "PP No 23 Tahun 2018" Ditanggung Pemerintah. Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dari Masa Pajak April sampai dengan September…
Jurnal Gaji
Gaji pegawai belum menikah Rp 7 Juta. JHT ditanggung perusahaan 3,27% dan ditanggung pegawai 2%. Gaji dipotong PPh 21. Bagaimana jurnalnya? Gaji Bruto 7.000.000 +JHT ditanggung perusahaan 3,27%= Rp 228.900 -JHT ditanggung pegawai 2%= Rp 140.000 -Biaya jabatan 5% = Rp 350.000 =Penghasilan Netto = Rp. 6.738.900 -PTKP Rp 4.500.000 = PKP = Rp 2.238.900…
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Penghasilan Oleh: Nany Ariany
Subjek pajak Penghasilan dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu…
RUU Perpajakan
1. RUU ini akan mengatur tarif PPh. RUU ini akan mengubah pengaturan soal PPh, PPn dan KUP. RUU ini akan mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini menjadi 20%. Sri menyatakan Presiden mengarahkan supaya APBN tidak tertekan akibat perubahan tarif ini. Peraturan ini diharapkan dapat berlaku pada 2021. Di samping itu, RUU…
PPh 22 Per Agustus 2019
Penurunan PPh 22 dan PPnBM untuk barang mewah 2019
Kemenkeu menurunkan PPh atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar. Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No. 253/PMK.03/2008, besaran PPh untuk rumah dan apartemen mewah ialah 5% dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Kemudian, PPh itu diturunkan menjadi 1%. Mengutip…
PP 23 / 2018 tentang pengurangan tarif PPh final umkm
Selain pengurangan tarif menjadi 0,5% , tenaga ahli spt pengacara, dokter, konsultan, (see psl 10) yg biasanya memakai PP 46 thn 2013 mulai thn 2019 tidak final lg PP 23 2018